AKAFARMA Raih Peringkat 3 UKTTK 2019

Hebat. Hanya kata itu yang pantas diberikan kepada Akademi Analis Farmasi dan Makanan (AKAFARMA) Putra Indonesia Malang (PIM). Akademi yang berada di Jalan Barito No 5 Kota Malang itu, menorehkan prestasi luar biasa pada Ujian Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (UKTTK) tahun 2019.

Dua orang lulusannya meraih prestasi tinggi. Yakni masuk dalam posisi 10 besar nilai terbaik dalam UKTTK 2019. Yaitu Rico Yudis Pratama dan Ni Putu Karina Gianti. Rico menempati posisi peringkat 6 dalam nilai tersebut sedangkan Karin menepati posisi peringkat 7 terbaik.

Baca Juga: Ingin Bisa Buat Produk Kecantikan, Jadilah Mahasiswa AKFAR PIM

Selain itu yang lebih hebat lagi, kampus yang memiliki tagline ‘Touch Your Future’ tersebut, juga meraih posisi 3 besar nilai rata-rata UKTTK APDFI 2019 Prodi Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma). Direktur AKAFARMA PIM, Dr. Misgiati, A.Md, M.Pd mengaku bukan hal mudah memperoleh prestasi itu.

“Bukan merupakan perolehan yang mudah dan singkat, melainkan melalui proses yang panjang dan sistematis. Sebelum pelaksanaan ujian, peserta melalui proses persiapan terlebih dahulu. Dosen memberikan refresing materi yang akan diujikan dilanjutkan dengan latihan diakhiri dengan pembahasan,” terangnya.

“Raihan prestasi nilai terbaik merupakan sumbangsih para dosen yang telah mempersiapkan peserta dengan matang,” tegas Misgiati. UKTTK 2019 prodi Anafarma diselenggarakan pada tanggal 21 hingga 22 September 2019 yang dikuti oleh 484 peserta dari 15 institusi Anafarma seluruh Indonesia.

Baca Juga: Online Marketer Group Bekali Ilmu Siswa Prakerin SMKN 1 Malang

Ujian ini diselengggarakan oleh Asosiasi Perguruan Diploma Farmasi Indonesia (ADPFI), Organisasi Profesi PAFI, dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (LPU Nakes). Berdasarkan UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 UKTTK ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

Oleh karena itu, mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.

Bagikan:

Leave a Comment