Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium

UPT Laboratorium adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan laboratorium. Di antaranya adalah mengatur penjadwalan aktivitas laboratorium, menyiapkan kebutuhan dan alat praktikum, melakukan inventarisasi, dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium secara berkala.

Didukung oleh tenaga laboran yang kompeten dan profesional, UPT Laboratorium juga menerima layanan pengujian sampel produk.
Beberapa parameter uji yang dapat dilakukan di UPT Laboratorium PIM antara lain uji kandungan pewarna pada makanan, uji cemaran mikroba, uji proximat, uji kualtas air (TDS, cemaran logam, BOD, COD), skrining fitokimia, dan lain-lain.

Informasi lebih lengkap terkait parameter uji yang lainnya dapat menghubungi kontak di bawah ini.