Sistem Penjaminan Mutu Internal

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan penerapan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal. Tujuan penjaminan mutu pendidikan tersebut adalah untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Penyelenggaraan pendidikan memiliki keragaman layanan mutu pendidikan. Untuk mengatasi keragaman tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain : (1) penetapan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah pelaksanaannya; (2) komitmen pimpinan; (3) sistem pengelolaan; (4) koordinasi yang baik; serta (5) pengetahuan dan kesadaran tentang penjaminan mutu pada setiap individu. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan secara terpadu antara penyelenggara dan pembina pendidikan di semua tingkat satuan pendidikan dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan sistem penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME merupakan sistem penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi.

AKAFARMA PUTRA INDONESIA MALANG melaksanakan sistem penjaminan mutu internal tersebut secara sistematik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di lingkungan YPIM yang dapat memberi manfaat sebaik-baiknya dalam membantu pelaksanaan tugas mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di AKAFARMA PUTRA INDONESIA MALANG.